Kekuasaan presiden di bidang legislatif,yaitu menetapkan
MrDeriBalasannya adalah: - Presiden membahas rancangan undang-undang bersma DPR [Pasal 20 Ayat (2)] - Presiden mengajukan Rancangan UU APBN untuk di bahas bersama DPR [Pasal 23 Ayat (2)] - Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang - Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengagnti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [Pasal 22 Ayat (1)]
- Presiden membahas rancangan undang-undang bersma DPR [Pasal 20 Ayat (2)]
- Presiden mengajukan Rancangan UU APBN untuk di bahas bersama DPR [Pasal 23 Ayat (2)]
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengagnti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa [Pasal 22 Ayat (1)]
Semoga membantu...