Kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu adalah
doremi61
=> Montesquieu dengan teori 'Trias Politica' membagi kekuasaan ke dalam tiga macam yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang oleh warga negara.
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat dan membentuk undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang oleh warga negara.
Maaf kalau salah..tq