Kekuasaan MPR, DPR, Presiden, DPD, BPK, MA, MK, KY, KPU... tlong di jawab.. saya butuh bngt.. makasih :)
masya
1. KPU - Merencanakan penyelenggaraan pemilu - Menetapkan peserta pemilu - Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu 2. BPK - Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara - Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya 3. Presiden - Membuat undang undang bersama DPR - Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP) - Menyatakan keadaan bahaya 4.DPR - Mengamalkan Pancasila - Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif - Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR 5. MPR - Megubah dan menetapkan UUD - Melantik presiden dan wakil presiden - Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya 6. DPD - Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR - Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut - Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. 7. MA - Mengadili suatu perkara tingkat kasasi - Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU - Memutuskan permohonan kasasi 8. MK - Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD - Memutuskan pembubaran partai politik - Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 9. KY - Memutuskan pengangkatan hakim agung - Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan peserta pemilu
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
2. BPK
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
3. Presiden
- Membuat undang undang bersama DPR
- Menetapkan Peraturan Pemerintahan (PP)
- Menyatakan keadaan bahaya
4.DPR
- Mengamalkan Pancasila
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
5. MPR
- Megubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
6. DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
7. MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Memutuskan permohonan kasasi
8. MK
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
9. KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum