KEKUASAAN KEHAMIKIMAN SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN
fadillahislanuryanti
Sebelum amandemen lembaga kehakiman yaitu lembaga yudikatif yaitu MA ,mempunyai tugas melakukan pengadilan ,melakukan pengaturan,memberi nasehat kpd pemerintah
setelah amandemen lembaga kehakiman yaitu lembaga yudikatif yaitu MA, MK,DAN KY mempunyai tugas kekuasaan atas hakim dan menegakkan kehormatan menguji uud dll
setelah amandemen lembaga kehakiman yaitu lembaga yudikatif yaitu MA, MK,DAN KY mempunyai tugas kekuasaan atas hakim dan menegakkan kehormatan menguji uud dll