Sebutkan masing-masing 3 tugas/wewenang/kekuasaan DPR,DPD,MA!
ristinanggraini
A. DPR 1. Membentuk UU (pasal 20 ayat (1)) 2. Membahas rancangan UU (RUU) bersama presiden ( pasal 20 ayat (2)) 3. Membahas RAPBN bersama presiden (pasal 23 ayat (2))
B. DPD 1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah 2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentuk dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama 3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR 4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah
C. MA 1. Mengadili pada tingkat kasasi 2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang 3. Memilih 3 orang hakim konstitusi MK 4. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi
1. Membentuk UU (pasal 20 ayat (1))
2. Membahas rancangan UU (RUU) bersama presiden ( pasal 20 ayat (2))
3. Membahas RAPBN bersama presiden (pasal 23 ayat (2))
B. DPD
1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentuk dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR
4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah
C. MA
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Memilih 3 orang hakim konstitusi MK
4. Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai grasi dan rehabilitasi
Semoga membantu :)