Kata Kunci : Teori Pembagian Kekuasaan Montesquieu, 3 Jenis Kekuasaan di Indonesia, Tujuan Kekuasaan di Indonesia dibagi, Penjelasan, Contoh
Pembahasaan :
Teori Trias Politika oleh Montesquieu merupakan Konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara.
Berdasarkan konsep Trias Politika jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3. Berikut penjabaran beserta contoh masing – masing pilar kekuasaan.
a. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
b. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )
c. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
Penggunaan Konsep Trias Politika di Indonesia bukan karena tanpa tujuan dan maksud, berikut beberapa tujuan bangsa Indonesia menggunakan konsep Trias Politika :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.
Kelas : IX
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Ketatanegaraan
Kata Kunci : Teori Pembagian Kekuasaan Montesquieu, 3 Jenis Kekuasaan di Indonesia, Tujuan Kekuasaan di Indonesia dibagi, Penjelasan, Contoh
Pembahasaan :
Teori Trias Politika oleh Montesquieu merupakan Konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara.
Berdasarkan konsep Trias Politika jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia dibagi menjadi 3. Berikut penjabaran beserta contoh masing – masing pilar kekuasaan.
a. Legeslatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan. ( Contohnya = Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat )
b. Eksekutif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif. ( Contohnya = Presiden, Menteri beserta seluruh staffnya, DPRD, Bupati, Camat, Lurah, Rw, Rt )
c. Yudikatif, merupakan jenis kekuasaan / lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang – undangan demi mempertahankan undang – undang yang telah dibuat. ( Contohnya = Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial )
Penggunaan Konsep Trias Politika di Indonesia bukan karena tanpa tujuan dan maksud, berikut beberapa tujuan bangsa Indonesia menggunakan konsep Trias Politika :
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter )
b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat
c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan.
e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah.