Presiden selaku Kepala pemerintahan, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi :
a. Kewenangan yang bersifat umum, meliputi : Penetapan Arah, Kebijakan umum, Strategi, Prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja K/L, penetapan gaji dan tunjangan, pedoman pengelolaan penerimaan negara.;
b. Kewenangan khusus, meliputi: Kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain: keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Keuangan Negara, fungsi pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan negara
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
1. Presiden
Presiden selaku Kepala pemerintahan, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi :
a. Kewenangan yang bersifat umum, meliputi : Penetapan Arah, Kebijakan umum, Strategi, Prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja K/L, penetapan gaji dan tunjangan, pedoman pengelolaan penerimaan negara.;
b. Kewenangan khusus, meliputi: Kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain: keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Presiden adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang Keuangan Negara, fungsi pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan negara