Kegiatan yang diperbolehkan dalam paksanaan kampanye adalah
azkiya021203
Pertemuan terbatas. Tatap muka dan dialig. Penyiaran melalui radio dan tv. Penyebaran bahan kampanye kepada umum. Debat publik/debat terbuka antarcalon.
1 votes Thanks 2
dicky82
Menyampaikan visi dan misi yg diangkut oleh kadidat