yatinzac
Kategori soal : Dasar - dasar perbankan Kelas :x sma Pembahasan :
Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 mengenai perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, antara lain : 1. Menghimpun dana, 2. Menyalurkan dana, 3. Memberikan jasa bank lainnya.
No 1 dan 2 merupakan tugas pokok dari bank. Sedangkan no 3 merupakan jasa pendukung tugas utama dari bank. Tugas bank lainnya ini disebut juga tugas pendukung, antara lain : 1. Memantau stabilitas moneter 2. Melancarkan keuangan 3. Mendorong perkembangan keuangan yang sehat
Kelas :x sma
Pembahasan :
Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 mengenai perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, antara lain :
1. Menghimpun dana,
2. Menyalurkan dana,
3. Memberikan jasa bank lainnya.
No 1 dan 2 merupakan tugas pokok dari bank. Sedangkan no 3 merupakan jasa pendukung tugas utama dari bank. Tugas bank lainnya ini disebut juga tugas pendukung, antara lain :
1. Memantau stabilitas moneter
2. Melancarkan keuangan
3. Mendorong perkembangan keuangan yang sehat