Wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya jauh dari jangkauan modal sehingga kondisinya tertinggal dalam berbagai hal dibandingkan wilayah lain. Menurut sumber di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat 26 kabupaten yang terletak di perbatasan. Semua kabupaten ini tercatat masuk dalam kategori daerah tertinggal.
Keadaan ekonomi yang tertinggal di wilayah perbatasan bukanlah situasi yang sangat khusus, karena keadaan serupa dapat ditemui di daerah lain yang bukan perbatasan. Namun wilayah perbatasan mempunyai arti penting tersendiri. Kita sudah sering mendengar pendapat berbagai kalangan tentang arti penting tersebut, sehingga berkonsekuensi diperlukannya prioritas pembangunan daerah perbatasan. Dari aspek pertahanan, kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan berkaitan dengan keadaulatan nasional suatu bangsa.
Wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya jauh dari jangkauan modal sehingga kondisinya tertinggal dalam berbagai hal dibandingkan wilayah lain. Menurut sumber di Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat 26 kabupaten yang terletak di perbatasan. Semua kabupaten ini tercatat masuk dalam kategori daerah tertinggal.
Keadaan ekonomi yang tertinggal di wilayah perbatasan bukanlah situasi yang sangat khusus, karena keadaan serupa dapat ditemui di daerah lain yang bukan perbatasan. Namun wilayah perbatasan mempunyai arti penting tersendiri. Kita sudah sering mendengar pendapat berbagai kalangan tentang arti penting tersebut, sehingga berkonsekuensi diperlukannya prioritas pembangunan daerah perbatasan. Dari aspek pertahanan, kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan berkaitan dengan keadaulatan nasional suatu bangsa.