asrina627Letak kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam system ketatanegaraan RI. Secara teoritik, stufenbautheorie adalah sebuah teori yang tepat untuk melihat kedudkan hukum Naskah Proklamasi. Sedangkan secara praktis, letak dan kedudukan hukum Naskah Proklamasi dapat ditelusuri melalui hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. a. Menurut Ajaran Grundnorm (Kelsen)Secara konsepsional, apakah Naskah Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm (perspektif Hans Kelsen) atau lebih tepat sebagai staatsfundamentalnorm (perspektif Hans Nawiasky).Untuk mengetahui letak kedudukan hukum Naskah Proklamasi dalam system Ketatanegaraan RI, secara teoritik dapat menggunakan stufenbautheorie (Kelsen maupun Nawiasky) dan teori sumber hukum sebagai pisau analisisnya. Elaborasi praktikalnya dapat ditelusuri melalui kerangka hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratutan Perundang-undangan.Grundnorm dalam persepektif Kelsen dapat dikualifikasi ke dalam empat indicator atau karakteristik utama yaitu :a. Sesuatu yang abstrak, diasumsikan, tidak tertulis, dan mempunyai daya keberlakuan secara universal.b. Ia tidak gesetzt (ditetapkan), melainkan vorausgesetzt (diasumsikan) adanya oleh akal budi manusia.c. Ia tidak termasuk ke dalam tata hukum positif, Ia berada di luar namun menjadi landasan keberlakuan tertinggi tatanan hukum positif (jadi ia meta juristic).d. Seyogianya seseorang mentaati atau berperilaku seperti yang ditetapkan oleh konstitusi.Mengacu pada pengertian dan indicator Grundnorm dalam perspektif Kelsen, kedudukan hukum Naskah Proklamasi tidak dapat dikualifikasikan secara penuh sebagai Grundnorm. Argumentasinya, karena Proklamasi (Naskah Proklamasi) itu merupakan tindakan politik yang konkret, faktual adanya, berbentuk tertulis, dan keberlakuannya bersifat particular. Di samping itu, keberadaan Naskah Proklamsi ada yang menetapkan yaitu Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Itu artinya, indicator (a) dan (b) di atas tidak terpenuhi. Meskipun dua indikator yang lain (butir c dan d) terpenuhi yaitu ; Naskah Proklamasi itu bersifat meta juristic , artinya berada diluar system hukum dan menjadi landasan keberlakuan tertinggi tatanan hukum positif. Argumentasinya adalah karena Naskah Proklamasi di samping merupakan sumber keberlakuan hukum tertinggi dan/atau terakhir, ia juga menjadi dasar keharusan ditaatinya hukum positif. Logika hukumnya adalah, tanpa proklamasi tanggal 17 agustus 1945, maka Negara Indonesia yang merdeka belum tentu ada dan berdiri. Begitu seterusnya tatanan dan system hukum nasional juga tidak akan terbentuk. Realis sejarah ketatanegaraan ini justru membuktikan sebaliknya, bahwa proklamasi kemerdekaan itulah yang menjadi dasar atau landasan untuk segera dibentuk system hukum nasional (termasuk hukum positif tertulisnya) dan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dibangun, meskipun dalam bentuknya yang masih sederhana. b. Menurut Ajaran Staatsfundamentalnorm (Nawiasky) Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, disana disebutkan bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan . Mengacu pada sumber hukum formal atau hierarki peraturan perundang-undangan diatas, keberadaan dan kedudukan Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat didalamnya. Meskipun demikian keberadaan Naskah Proklamasi berada di atas atau mendahului UUD 1945, sebab norma tertinggi dalam praktik ketatanegaraan RI itu tiada lain adalah konstitusi. Persoalan dalam konstitusi Indonesia terdiri dari unsure pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945, dimana pada bagian pembukaannya terdiri dari nilai-nilai Proklamasi dan Pancasila, itu adlah fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri. Kesimpulannya bahwa kedudukan hukum Naskah Proklamasi itu berada dalam ranah sumber hukum materiil, sedangkan dalam ranah sumber hukum formal atau hierarki peraturan perundang-undangan keberadaan Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat didalamnya.
5 votes Thanks 9
Azlaini
Kedudukan proklamasi adalah no 2 setelah pancasila yang berisi aturan aturan yang didalamnya merupakan janji bngsa indonesia