Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensil
Pembahasan :
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial di Indonesia :
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat
3. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
4. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
7. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
8. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
9. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Jadi Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensil adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensil
Pembahasan :
Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial di Indonesia :
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat
3. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
4. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
6. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
7. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
8. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
9. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Jadi Kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensil adalah kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
----------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut :
- Mengapa kekuasaan pemerintah dibatasi → brainly.co.id/tugas/2186267
- Landasan hukum kementrian negara → brainly.co.id/tugas/11390559
Kelas : 8 SMP
Mapel : PKKn
Kategori : Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata kunci : kedudukan presiden, sisten presidensial
Kode : 8.9.5 [Kelas 8 PPKn Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia]
Semoga bermanfaat