Kedudukan pembukaan uud 1945 bagi bangsa indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah,hal ini dikarenakan
TARISASDEWI
Jika diubah berarti akan merobohkan dan meruntuhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena di Pembukaan UUD 1945 terdapat bentuk negara, dasar negara, tujuan negara, ketentuan pembentukan UU