ihsanihamidah
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara 1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia 2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran 3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. 4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pancasila mengandung norma yang
mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.