Kedudukan dsar negara ? kalo bisa yang agak panjang ...
ANDHIKAAZIS663
– Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagaidasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaanUndang-Undang Dasar 1945 alenia ke-4.
Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, tujuan bangsa indonesia, dan kepribadian bangsa indonesia sebagaimana yang tercantum pada alinea ke 4 pembukaan UUD 1945.
Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, tujuan bangsa indonesia, dan kepribadian bangsa indonesia sebagaimana yang tercantum pada alinea ke 4 pembukaan UUD 1945.
#SemogaMembantu:)