aldyweic1. Kedaulatan kedalam Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengakapan negara yang diperlukan untuk itu. Dalam pembukaan UUD 1945 kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara sebagai berikut. ·Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia·Memajukan kesejahteraan umum·Mencerdaskan kehidupan bangsa 2.Kedaulatan keluar Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya (pasal-pasal), yaitu : · Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian pribadi, dan keadilan sosial (Pembukaan Uud 1945 alinea ke-4)· Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.·Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
2.Kedaulatan keluar Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya (pasal-pasal), yaitu : · Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian pribadi, dan keadilan sosial (Pembukaan Uud 1945 alinea ke-4)· Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.·Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul