LuckyValentino26
⇒ Pengertian Kedaulatan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang memberikan wewenang untuk melakukan tindakan kekuasaan ke dalam dan ke luar.
⇒ Sifat-sifat kedaulatan a. permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama Negara tetap berdiri b. Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat di bagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi d. tidak terbuka, artinya kedaulatan tidak dapat di laksanakan oleh apapun dan oleh siapapun
⇒ Teori-teori kedaulatan a. Kedaulatan Tuhan b. Kedaulatan Negara c. Kedaulatan Raja d. Kedaulatan Hukum d. Kedaulatan Rakyat Namun, di Negara kita hanya 4 saja yang berlaku yaitu kedaulatan tuhan, negara, hukum, dan rakyat
⇒ Bentuk-bentuk kedaulatan a. kedaulatan ke dalam b. kedaulatan ke luar
⇒ Dasar hukum di Indonesia pasal 1 ayat (2) UUD menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 : Indonesia adalah Negara hukum pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum pemerinthan
⇒ Pembagian kekuasaan a. Eksekutif b. Yudikatif c. Legislatif
sekian jawaban dari saya, kalau misalnya ada kesalahan saya mohon maaf :') kamshamida :')
Brainlycerdas
Landasan-landasan dasar Negara Republik Indonesia adalah : UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Pancasila sebagai landasan dasar dan ideology/idiil UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Negara Republik Indonesia § Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi Ø Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Ø Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Ø Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945. Singkatnya,dasar negara kita ialah Pancasila dan konstitusi kita ialah UUD 1945. Dasar negara yang berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi. karena, Dasar negara ialah filosofi kebangsaan, tujuan nasional dan image bangsa, maka membutuhkan konstitusi sebagai landasan hukum mencapai tujuan yang diamanatkan dasar negara. konstitusi merupakan realisasi dari dasar negara.artinya, Pancasila yang memuat tujuan negara, ideologi dan filosofi negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan hukum yang tertuang dalam UUD 1945.
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang memberikan wewenang untuk melakukan tindakan kekuasaan ke dalam dan ke luar.
⇒ Sifat-sifat kedaulatan
a. permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama Negara tetap berdiri
b. Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat di bagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi
d. tidak terbuka, artinya kedaulatan tidak dapat di laksanakan oleh apapun dan oleh siapapun
⇒ Teori-teori kedaulatan
a. Kedaulatan Tuhan
b. Kedaulatan Negara
c. Kedaulatan Raja
d. Kedaulatan Hukum
d. Kedaulatan Rakyat
Namun, di Negara kita hanya 4 saja yang berlaku yaitu kedaulatan tuhan, negara, hukum, dan rakyat
⇒ Bentuk-bentuk kedaulatan
a. kedaulatan ke dalam
b. kedaulatan ke luar
⇒ Dasar hukum di Indonesia
pasal 1 ayat (2) UUD menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 : Indonesia adalah Negara hukum pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum pemerinthan
⇒ Pembagian kekuasaan
a. Eksekutif
b. Yudikatif
c. Legislatif
sekian jawaban dari saya, kalau misalnya ada kesalahan saya mohon maaf :') kamshamida :')
Ø Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Ø Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Ø Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945. Singkatnya,dasar negara kita ialah Pancasila dan konstitusi kita ialah UUD 1945. Dasar negara yang berperan sebagai landasan ideologi kebangsaan berhubungan dengan konstitusi. karena, Dasar negara ialah filosofi kebangsaan, tujuan nasional dan image bangsa, maka membutuhkan konstitusi sebagai landasan hukum mencapai tujuan yang diamanatkan dasar negara. konstitusi merupakan realisasi dari dasar negara.artinya, Pancasila yang memuat tujuan negara, ideologi dan filosofi negara dituangkan dalam suatu aturan yang mengikat dan memaksa sebagai landasan hukum yang tertuang dalam UUD 1945.