Yundadwi
1. Kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya m,elalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain. Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya.
2. Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional).
norjanah1908
Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu. Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan kehidupan bangsaIkut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya. Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu: Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialPasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional).
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.Memajukan kesejahteraan umum.Mencerdaskan kehidupan bangsaIkut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan lainya.
Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialPasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul