Secara umum, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
Verified answer
Jawaban:
Secara umum, pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara maksimal 6 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 juta. Ketentuan ini diatur dalam pasal kecelakaan lalu lintas, yaitu Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan membantu
=> Pasal 310 UU No 22 tahun 2009
Yang berbunyi : Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa bakal dipenjara Maksimal 6 tahun
semoga membantu!