Kebutuhan akan pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah selaku pengelola negara ini memiliki kewajiban untuk melaksanakannya. Ketentuan tersebut tercantum dalam UUD 1945, yaitu ....
Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Jawaban:
B.pasal 31
Penjelasan:
Hal ini dijelaskan dalam pasal 31 UUD 1945 amandemen mengatakan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.