iin456Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya mempunyai tugas melaksanakan penyusun perumusan kebijakan umum dan kebijakan strategis pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dibidang SDM, Pemerintahan & Sosial Budaya Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya mempunyai fungsi : a. Perumusan rancangan pemberdayaan masyarakat dalam kontek keterlibatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah; b. Penyusunan arah kebijakan dalam mengatasi permasalahan atau isue yang dihadapi dan penanganannya pada bidang Sosial Kemasyarakatan sebagai input perencanaan yang akan datang; c. Perumusan indikasi rencana program dan kegiatan strategis serta prioritas, baik yang dibiayai dari Sumber APBD Provinsi dan APBN dan Sumber Pembiayaan lainnya pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang lain terkait; d. Perumusan kebijakan umum dan strategis rencana pembangunan daerah bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial dan bidang terkait; e. Perumusan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang lain terkait; f. Pelaksanaan Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang terkait; g. Perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya serta bidang lain terkait; h. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dibidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang lain terkait; i. Pelaksanaan koordinasi Pelaksanaan SPM pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya serta Bidang lain terkait; j. Pelaksanaan koodinasi evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dibidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya serta Bidang lain terkait; k. Pelaksanaan penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD Provinsi, yang dilaksanakan dengan bersama SKPD pengelola keuangan daerah ; l. Pelaksanaan tugas lain sesuai petunjuk Kepala Bappeda.
Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya terdiri dari: 1. Sub. Bidang SDM dan Pemerintahan 2. Sub. Bidang Sosial dan Budaya
SUB BIDANG SDM DAN PEMERINTAHAN Sub Bidang SDM dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan umum dan perencanaan Sub Bidang SDM dan Pemerintahan dengan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang SDM, Pemerintahan mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan umum dan strategis sub bidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait; b. Pelaksanaan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada sub bidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait; c. Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan pembangunan Sub bidang SDM dan Pemerintah serta Sub bidang terkait; d. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan SPM pada Sub bidang SDM dan Pemerintahan serta sub bidang lain terkait; e. Melakukan Koordinasi Penyusunan PPAS dan RAPBD bersama SKPD pengelola keuangan daerah pada subbidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait; f. Melakukan evaluasi dan mengembangkan pelaksanaan program pembangunan sub bidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait; g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.
SUB BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan umum dan perencanaan strategis sub bidang Sosial dan Budaya, dengan ruang lingkup tugas; Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan penyusunan perumusan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada sub bidang Sosial dan Budaya serta Sub bidang lain terkait. b. Melaksanakan koordinasi perencanaan sub bidang sosial dan budaya serta sub bidang lainnya yang sejenis/sama c. Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM Provinsi sub bidang sosial dan budaya serta sub bidang lain terkait. d. Menyusun Perencanaan Program pembangunan Sub Bidang dan Sosial serta sub bidang lain terkait. e. Melakukan Koordinasi Penyusunan RAPBD sesuai dengan subbidang sosial dan budaya serta sub bidang lain terkait. f. Melakukan evaluasi dan mengembangkan pelaksanaan program pembangunan Sub Bidang Sosial dan Budaya serta sub bidang lain terkait. g. Melaksanakan tugas lainnya sesuai petunjuk atasanHalaman Sebelumnya
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya mempunyai fungsi :
a. Perumusan rancangan pemberdayaan masyarakat dalam kontek keterlibatan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
b. Penyusunan arah kebijakan dalam mengatasi permasalahan atau isue yang dihadapi dan penanganannya pada bidang Sosial Kemasyarakatan sebagai input perencanaan yang akan datang;
c. Perumusan indikasi rencana program dan kegiatan strategis serta prioritas, baik yang dibiayai dari Sumber APBD Provinsi dan APBN dan Sumber Pembiayaan lainnya pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang lain terkait;
d. Perumusan kebijakan umum dan strategis rencana pembangunan daerah bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial dan bidang terkait;
e. Perumusan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang lain terkait;
f. Pelaksanaan Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang terkait;
g. Perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya serta bidang lain terkait;
h. Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dibidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya dan bidang lain terkait;
i. Pelaksanaan koordinasi Pelaksanaan SPM pada Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya serta Bidang lain terkait;
j. Pelaksanaan koodinasi evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dibidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya serta Bidang lain terkait;
k. Pelaksanaan penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD Provinsi, yang dilaksanakan dengan bersama SKPD pengelola keuangan daerah ;
l. Pelaksanaan tugas lain sesuai petunjuk Kepala Bappeda.
Bidang SDM, Pemerintahan dan Sosial Budaya terdiri dari:
1. Sub. Bidang SDM dan Pemerintahan
2. Sub. Bidang Sosial dan Budaya
SUB BIDANG SDM DAN PEMERINTAHAN
Sub Bidang SDM dan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan umum dan perencanaan Sub Bidang SDM dan Pemerintahan dengan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang SDM, Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan perumusan kebijaksanaan umum dan strategis sub bidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait;
b. Pelaksanaan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada sub bidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait;
c. Pelaksanaan Koordinasi Perencanaan pembangunan Sub bidang SDM dan Pemerintah serta Sub bidang terkait;
d. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan SPM pada Sub bidang SDM dan Pemerintahan serta sub bidang lain terkait;
e. Melakukan Koordinasi Penyusunan PPAS dan RAPBD bersama SKPD pengelola keuangan daerah pada subbidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait;
f. Melakukan evaluasi dan mengembangkan pelaksanaan program pembangunan sub bidang SDM dan Pemerintahan serta Sub bidang lain terkait;
g. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.
SUB BIDANG SOSIAL DAN BUDAYA
Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan umum dan perencanaan strategis sub bidang Sosial dan Budaya, dengan ruang lingkup tugas;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Sosial dan Budaya mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan perumusan petunjuk pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada sub bidang Sosial dan Budaya serta Sub bidang lain terkait.
b. Melaksanakan koordinasi perencanaan sub bidang sosial dan budaya serta sub bidang lainnya yang sejenis/sama
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan SPM Provinsi sub bidang sosial dan budaya serta sub bidang lain terkait.
d. Menyusun Perencanaan Program pembangunan Sub Bidang dan Sosial serta sub bidang lain terkait.
e. Melakukan Koordinasi Penyusunan RAPBD sesuai dengan subbidang sosial dan budaya serta sub bidang lain terkait.
f. Melakukan evaluasi dan mengembangkan pelaksanaan program pembangunan Sub Bidang Sosial dan Budaya serta sub bidang lain terkait.
g. Melaksanakan tugas lainnya sesuai petunjuk atasanHalaman Sebelumnya