Keberagaman karena kemajemukan masyarakat berdasarkan suku bangsa
Vatia
Koentjaraningrat (1990) menyatakan suku bangsa sebagai kelompok sosial atau kesatuan hidup manusia yang memiliki sistem interaksi, yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggotanya serta memiliki sistem kepemimpinan sendiri.F. Baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, mempunyai nilai budaya, membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri dan menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain.Bila merujuk pendapat F. Baart di atas, identitas kesukubangsaan antara lain dapat dilihat dari unsur-unsur suku bangsa bawaan(etnictraits). Ciri-ciri tersebut meliputi natalitas (kelahiran) atau hubungan darah, kesamaan bahasa, kesamaan adat istiadat, kesamaan kepercayaan (religi), kesamaan mitologi, dan kesamaan totemisme.Secara etnik, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan jumlah etnik yang besar. Berapa persis jumlah etnik di Indonesia sukar ditentukan. Sebuah buku pintar Rangkuman Pengetahuan Sosial Lengkap menuliskan jumlah etnik atau suku bangsa di Indonesia ada 400 buah (Sugeng HR, 2006). Klasifikasi dari suku bangsa di Indonesia biasanya didasarkan sistem lingkaran hukum adat. Van Vollenhoven mengemukakan adanya 19 lingkaran hukum adat di Indonesia (Koentjaraningrat, 1990). Keanekaragaman kelompok etnik ini dengan sendirinya memunculkan keanekaragaman kebudayaan di Indonesia. Jadi, berdasarkan klasifikasi etnik secara nasional, bangsa Indonesia adalah heterogen