senjamelati139
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.". dengan demikian UUD 1945 secara langsung dengan tegas memberikan jaminan kebebasanuntuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat, dan tidak hanya bagi warga negara indonesia, tetapi juga bagi semua orang yg artinya termasuk juga orang asing yang berada di indonesia,