Kebebasan beribadah dan memeluk agama merupakan hak asasi jelaskan pernyataan tersebut
JeremiSimanjuntak
Setiap Warga Negara Berhak Dalam Memiliki Agama Masing-Masing dan Beribadah menurut agama masing-masing itu, hal itu tertulis dalam Undang-undang dasar tahun 1945 Pasal 29 Ayat 2