aurel42
Negara membebaskan kita dalam memilih atau memeluk agama(kepercayaan) kita masing2
1 votes Thanks 2
Nadya479
Artinya negara menjamin bagi semua warga negaranya dapat memilih agama menurut keinginan mereka masing-masing. pemerintah tidak memaksa warga negaranya harus menganut agama apa. pemerintah juga telah mengaturnya dalam UUD RI amanden ke II yang menyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. tepatnya pada pasal 28 E ayat (1) dan ayat (2)