Kata Kunci : Dasar Hukum, Sumber Hukum, Isi Pasal 29 ayat 1 dan 2, Isi pasal 28 E ayat 1 dan 2.
Pembahasaan :
Agama, merupakan sebuah elemen yang mengatur masyarakat dalam menata kepercayaan / keimanan kepada Tuhan YME.
Bangsa Indonesia sendiri merupakan bangsa yang tidak menganut faham komunisme, sehingga negara mengakui keberadaan agama dan tuhan.
Dalam Undang – undang 1945, telah diatur beberapa pasal mengenai kepercayaan dan kebebasan beragama, diantaranya :
a. Pasal 29 ayat 1, bunyinya “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
b. Pasal 29 ayat 2, bunyinya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”
c. Pasal 28 E ayat 1, bunyinya “Setiap oang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
d. Pasal 28 E ayat 2, bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan ikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Kewarganegaraan
Kata Kunci : Dasar Hukum, Sumber Hukum, Isi Pasal 29 ayat 1 dan 2, Isi pasal 28 E ayat 1 dan 2.
Pembahasaan :
Agama, merupakan sebuah elemen yang mengatur masyarakat dalam menata kepercayaan / keimanan kepada Tuhan YME.
Bangsa Indonesia sendiri merupakan bangsa yang tidak menganut faham komunisme, sehingga negara mengakui keberadaan agama dan tuhan.
Dalam Undang – undang 1945, telah diatur beberapa pasal mengenai kepercayaan dan kebebasan beragama, diantaranya :
a. Pasal 29 ayat 1, bunyinya “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
b. Pasal 29 ayat 2, bunyinya “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”
c. Pasal 28 E ayat 1, bunyinya “Setiap oang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
d. Pasal 28 E ayat 2, bunyinya “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan ikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”