Keanekaragaman budaya daerah dijamin dalam UUD 1945 pasal a. 32 b. 33 c. 34 d. 35
mohon bantuannya
MBintangDA
A.32 Kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional Sebelum diubah, ketentuan mengenai kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia tercantum dalam satu pasal, yaitu Pasal 32. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal dengan dua ayat, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut. Rumusan perubahan: UUD 1945 Pasal 32
Kewajiban negara memajukan kebudayaan nasional
Sebelum diubah, ketentuan mengenai kewajiban pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia tercantum dalam satu pasal, yaitu Pasal 32. Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi satu pasal dengan dua ayat, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan perubahan:
UUD 1945 Pasal 32