Kasus yg ada di Indonesia tentang narkoba yg di seludup oleh warga negara asing.. kenapa negara asal mereka meminta pengampunan.. dan menginginkan terdakwa kembali ke negaranya untuk dihukum dinegaranya? lalu kenapa grasi yg diberikan ditolak oleh Presiden Joko Widodo? tolong dibantu :D
amyparvati
Untuk mencegah adanya pembuktian bahwa negara asal mereka ada yang salah satunya penyelundup narkoba
0 votes Thanks 1
amyparvati
tapi itu pendapat.jadi itu hanya mungkin
mahfudin07
Kasus tersebut sebenernya sudah ada lama, tapi baru kali ini sampai separah ini. presiden menolak grasi tahanan tersebut karena tidak bs ditoleransi lagi perbuatannya, intinya itu sedangkan hukum diindonesia memiliki peraturan sendiri sehingga tidak bebas ada peraturan :bakal dihukum dinegaranya sendiri"
1 votes Thanks 2
jackylim7
bakal dihukum dinegaranya sendiri? maksudny negara asalnya ingin memproses hukuman untuk terdakwa sendiri?
mahfudin07
iya bakal diproses dinegara si tahanan,contohnya akhir2 ini brasil ingin membebaskan tahanan terpidana mati warganya yg berada diindonesia dengan cara memproses hukum sendiri di negara brasil. sedangkan australia meminta indonesia untuk bertukar tahanan dan autralia akan mendanai seluruh biaya rehabilitasi selama masa tahanan duo bali nine, tp semua itu ditolak oleh presiden. bahkan presiden tdk memberikan grasi. hukum diindonesia memiliki peraturan sendiri dan tdk bs diganggu gugat
jackylim7
maksudy menunggu? kalau keputusan presiden berubah.. maka MA akan memproses lg?
mahfudin07
seseorang mendapat hkuman mati diperoleh dr keputusan dan ketetapan oleh MA,sedangkan fungsi grasi presiden ialah presiden hanya memberikan grasi terhadap hkuman yang msih bisa diampuni.UNTUK HUKUMAN MATI, jUSTRU PRESIDENLAH YANG MENANTI KEPUTUSAN MA, apabila keputusan MA memutuskan hukuman mati tetap berjalan maka hkuman akan sgera dilakukan.jadi tdk ada protes memprotes di institusi negara :) . grasi presiden berlaku HANYA untuk hukuman yang masih bisa diampuni..semoga membantu :) thanks :)
presiden menolak grasi tahanan tersebut karena tidak bs ditoleransi lagi perbuatannya, intinya itu sedangkan hukum diindonesia memiliki peraturan sendiri sehingga tidak bebas ada peraturan :bakal dihukum dinegaranya sendiri"