Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan profesi hukum sering menjadi trending topic dalam pemberitaan di media massa Indonesia. Kasus suap dan gratifikasi yang banyak dilakukan adalah jual beli perkara. Contohnya sebelum penuntutan atau putusan, oknum jaksa atau hakim meminta bayaran sejumlah uang tertentu agar tuntutan atau putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi ringan. Kasus ini banyak terjadi di peradilan Indonesia. Bagaimanakah seharus menjalankan profesi hukum yang ideal untuk menjamin penegakan hukum yang berkeadilan? Jelaskan pendapat anda!