Kasus 2 ada dilingkungan tempat tinggal kalian orang non muslim yang sombong dan tidak tau sopan santun kepada tetangga yang lain ! 1.apa tindakan kalian jika kalian menjadi tetangga nya berikan alasan nya 2.apakah sama haknya sebagai warga negara Indonesia yaitu kebebasan dalam berprilaku dan berpendapat
Kasus 1 adalah ada siswa laki-laki yang kedapatan merokok dan memakai seragam sekolah di luar sekolah pada jam pulang sekolah! 1. Bagaimana pendapat mu berikan argumentasi ya 2.melanggar norma atau tidak atau melanggar hak asasi siswa tersebut tidak berikan argumentasi mu
1. sebagai tetangganya saya akan menasihati dengan baik tanpa menyinggung agama yang dianutnya, menegur secara halus, mengajarkan norma dalam bermasyarakat, dan menguatkan toleransi
2. ya semua orang memiliki kebebasan dalam berperilaku dan berpendapat yang sesuai dengan norma dan ketentuan hukum
1. menurut saya siswa tersebut dapat dikenakan sanksi oleh sekolah karna merokok masih menggunakan seragam sekolah, masyarakat yang lebih dewasa juga harus mencontohkan sikap yang baik seperti tidak merokok di tempat umum sehingga tidak dicontoh oleh anak-anak
2. Siswa tersebut melanggar norma hukum karna merokok dibawah umur dan menjelekkan nama sekolah. merokok bukan merupakan hak asasi anak sehingga kita dapat melarang, menegur, dan melakukan tindakan yang lebih lanjut untuk pencegahan suapaya rokok tidak memperburuk keadaan anak tersebut
Jawaban:
1. sebagai tetangganya saya akan menasihati dengan baik tanpa menyinggung agama yang dianutnya, menegur secara halus, mengajarkan norma dalam bermasyarakat, dan menguatkan toleransi
2. ya semua orang memiliki kebebasan dalam berperilaku dan berpendapat yang sesuai dengan norma dan ketentuan hukum
1. menurut saya siswa tersebut dapat dikenakan sanksi oleh sekolah karna merokok masih menggunakan seragam sekolah, masyarakat yang lebih dewasa juga harus mencontohkan sikap yang baik seperti tidak merokok di tempat umum sehingga tidak dicontoh oleh anak-anak
2. Siswa tersebut melanggar norma hukum karna merokok dibawah umur dan menjelekkan nama sekolah. merokok bukan merupakan hak asasi anak sehingga kita dapat melarang, menegur, dan melakukan tindakan yang lebih lanjut untuk pencegahan suapaya rokok tidak memperburuk keadaan anak tersebut