mirandalaurensi Undang-undang yang mengatur tentang narkotika adlah UU RI No. 22 tahun 1997. Menurut undang-undang ini, narkoba jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang untuk pengobatan.Contoh: opium, heroin, dan ganja Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Contoh: petilidin, candu, dan betametadol Golongan II, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contoh: asetil dihidrocodeina, dokstroproposifen, dan dihidrocodeina Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistam saraf pusat, serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Zat yang termasuk golongan psikotropika diantaranya adlah amfetamin, ekstasi, dan sabu-sabu. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contoh masing-masing secara lengkap diterangkan dengan UU No. 5 tahun 1997. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu: Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA= 3,4-methylenedeoxy methamfetamine), LSD (lysergic acid diethylamid), dan DOM Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu), dan fenetilin. Golongan II, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupornorfina, dan magadon (sering disalahgunakan). Golongan IV, mempunyaipotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan teteapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup. Efek yang ditimbulkan : - Menjadi bersemangat - Gelisah dan tidak bisa diam - Tidak bisa tidur - Tidak bisa makan - Jangka panjang: fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan. - Paranoid - Lever terganggu
Gejala pecandu yang putus obat: - Cepat m ar ah - Tidak tenang - Cepat lelah - Tidak bersemangat/ingin tidur terus
sabu-sabu: sabu juga membuat timbulnya gejala-gejala psikosomatik, paranoid, halusinasi, dan agresivitas. Kelebihan pemakaian obat ini akan membuat orang menjadi mudah tersinggung dan berani berbuat sesuatu yang mengambil risiko.
knightenfy.blogspot.com/
Undang-undang yang mengatur tentang narkotika adlah UU RI No. 22 tahun 1997. Menurut undang-undang ini, narkoba jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu: Golongan I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang untuk pengobatan.Contoh: opium, heroin, dan ganja Golongan II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara terbatas untuk pengobatan. Contoh: petilidin, candu, dan betametadol Golongan II, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan untuk pengobatan. Contoh: asetil dihidrocodeina, dokstroproposifen, dan dihidrocodeina Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistam saraf pusat, serta dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Zat yang termasuk golongan psikotropika diantaranya adlah amfetamin, ekstasi, dan sabu-sabu. Sedangkan penggolongan psikotropika dan contoh masing-masing secara lengkap diterangkan dengan UU No. 5 tahun 1997. Menurut Undang-undang No. 5 tahun 1997, narkoba jenis psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA= 3,4-methylenedeoxy methamfetamine), LSD (lysergic acid diethylamid), dan DOM Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu), dan fenetilin. Golongan II, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupornorfina, dan magadon (sering disalahgunakan). Golongan IV, mempunyaipotensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan teteapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Efek yang ditimbulkan :
- Menjadi bersemangat
- Gelisah dan tidak bisa diam
- Tidak bisa tidur
- Tidak bisa makan
- Jangka panjang: fungsi otak terganggu dan bisa berakhir dengan kegilaan.
- Paranoid
- Lever terganggu
Gejala pecandu yang putus obat:
- Cepat m ar ah
- Tidak tenang
- Cepat lelah
- Tidak bersemangat/ingin tidur terus
sabu-sabu:
sabu juga membuat timbulnya gejala-gejala psikosomatik, paranoid, halusinasi, dan agresivitas. Kelebihan pemakaian obat ini akan membuat orang menjadi mudah tersinggung dan berani berbuat sesuatu yang mengambil risiko.
semoga membantu :)