Rumusan dasar negara ditetapkan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi rumusan dasar negara Indonesia yang disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Piagam Jakarta terdiri dari lima sila, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta kemudian diubah menjadi lima sila setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Perubahan tersebut dilakukan karena adanya tuntutan dari beberapa kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta yang memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Perubahan rumusan dasar negara tersebut dilakukan pada tanggal 22 September 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Penjelasan:
Rumusan dasar negara ditetapkan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta adalah dokumen yang berisi rumusan dasar negara Indonesia yang disetujui oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Piagam Jakarta terdiri dari lima sila, yaitu:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta kemudian diubah menjadi lima sila setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Perubahan tersebut dilakukan karena adanya tuntutan dari beberapa kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta yang memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Perubahan rumusan dasar negara tersebut dilakukan pada tanggal 22 September 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
SEMOGA BERMANFAAT
Jadikan Jawaban Tercerdas:)