Rukhsah atau kemudahan dalam melaksanakan salat ketika sedang dalam perjalanan berlaku jika seseorang melakukan perjalanan yang menempuh jarak minimal 90 km dari rumahnya dan dengan niat meninggalkan kota atau tempat tinggalnya untuk suatu keperluan tertentu, seperti bekerja, beribadah, atau mengunjungi keluarga.
Rukhsah ini berlaku selama seseorang masih berada dalam perjalanan tersebut dan tidak lebih dari empat hari tiga malam. Jika perjalanan tersebut berakhir sebelum waktu tersebut, maka salat harus dilakukan seperti biasa, sedangkan jika perjalanan melebihi batas waktu tersebut, maka salat wajib dilakukan secara normal tanpa menggunakan rukhsah.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa rukhsah ini bukanlah suatu keharusan, melainkan sebuah kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT untuk mempermudah ibadah bagi umat-Nya. Oleh karena itu, jika seseorang masih mampu untuk melaksanakan salat dengan sempurna meskipun dalam perjalanan, maka sebaiknya ia tetap melakukannya tanpa menggunakan rukhsah.
Jawaban:
Rukhsah atau kemudahan dalam melaksanakan salat ketika sedang dalam perjalanan berlaku jika seseorang melakukan perjalanan yang menempuh jarak minimal 90 km dari rumahnya dan dengan niat meninggalkan kota atau tempat tinggalnya untuk suatu keperluan tertentu, seperti bekerja, beribadah, atau mengunjungi keluarga.
Rukhsah ini berlaku selama seseorang masih berada dalam perjalanan tersebut dan tidak lebih dari empat hari tiga malam. Jika perjalanan tersebut berakhir sebelum waktu tersebut, maka salat harus dilakukan seperti biasa, sedangkan jika perjalanan melebihi batas waktu tersebut, maka salat wajib dilakukan secara normal tanpa menggunakan rukhsah.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa rukhsah ini bukanlah suatu keharusan, melainkan sebuah kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT untuk mempermudah ibadah bagi umat-Nya. Oleh karena itu, jika seseorang masih mampu untuk melaksanakan salat dengan sempurna meskipun dalam perjalanan, maka sebaiknya ia tetap melakukannya tanpa menggunakan rukhsah.