Di Indonesia sejak era reformasi digulirkann otonomi daerah yang ditandai dengan adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan UU Tahun tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daaerah. Undang-undang ini pun diperbaharuai dengan lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.
Di Indonesia sejak era reformasi digulirkann otonomi daerah yang ditandai dengan adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan UU Tahun tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daaerah. Undang-undang ini pun diperbaharuai dengan lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan UU No.33 Tahun 2004.
b.1999