Kapan negara Indonesia terpenuhi menurut unsur konstitutif?Jelaskan
AbidahArdelia1
Penduduk, yaitu orang-orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara untuk jangka waktu yang lama. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai WNI (warga negara indonesia), yaitu orang Indonesia asli, atau warga negara asing (WNA), seperti orang asing yang bekerja dan tinggal menetap di negara Indonesia. Di Indonesia, keberadaan mereka harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP (kartu tanda penduduk) bagi yang telah berusia 17 tahun ke atas. Penduduk dalam suatu negara ini dapat dibedakan lagi menjadi warga negara, yaitu orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi suatu negara, dengan status kewarganegaraan wargan negara asli atau warga negara keturunan asing; dan bukan warga negara, yaitu mereka yang menurut hukum tidak diakui atau bukan menjadi warga negara suatu negara. Status kewarganegaraan mereka adalah Warga Negara Asing. b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimilikik adalah warga negara asing. Contoh untuk ini adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada dalam suatu negara tidak secara menetap atau tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Status kewarganegaraan yang dimilikik adalah warga negara asing. Contoh untuk ini adalah turis asing yang sedang berlibur di suatu negara.
#Maaafkalosalah