kan dikatakan bahwa MEA bebas bea, 1. cara kerja bebas bea ny gmn 2. gmn kalo ada bea transit dri luar bagian mea? apakah bebas bea juga?
mohon secepatnya kak
annisasavira1310
1.) Cara kerja bebas bea di dalam kawasan MEA (Asean Economic Community) adalah dengan menghilangkan tarif bea masuk (Customs duty) pada barang-barang yang diperdagangkan antar negara anggota MEA. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perdagangan antar negara anggota dan memperluas pasar bagi produk-produk domestik. Selain itu, bebas bea juga mencakup pengurangan atau eliminasi bea masuk atas barang-barang yang tidak diperdagangkan antar negara anggota, seperti bahan baku atau barang modal.
2.) Jika ada bea transit dari luar bagian MEA, maka bea tersebut tetap harus dibayar. Bebas bea yang diterapkan hanya berlaku pada barang-barang yang diperdagangkan antara negara-negara anggota MEA. Bea transit adalah bea yang dikenakan pada barang yang melewati suatu negara dalam proses perdagangan antar negara, dan tidak dianggap sebagai barang yang akan dijual atau digunakan di negara tersebut. Bea transit tidak termasuk dalam bebas bea di kawasan MEA.
2.) Jika ada bea transit dari luar bagian MEA, maka bea tersebut tetap harus dibayar. Bebas bea yang diterapkan hanya berlaku pada barang-barang yang diperdagangkan antara negara-negara anggota MEA. Bea transit adalah bea yang dikenakan pada barang yang melewati suatu negara dalam proses perdagangan antar negara, dan tidak dianggap sebagai barang yang akan dijual atau digunakan di negara tersebut. Bea transit tidak termasuk dalam bebas bea di kawasan MEA.