Kata Kunci : Tugas Polisi, Isi UU No.2 Pasal 13 Tahun 2002, Tugas Pokok.
Pembahasan :
Alasan polisi selalu muncul ketika terjadi kerusuhan,tawuran antar pelajar/kampung atau peristiwa peristiwa lain yang meresahkan masyarakat dikarenakan memang ini adalah tugas polisi yang telah tercantum dalam UU No 2 pasal 13 Tahun 2002. Dimana tugas pokok polisi diantaranya :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum, serta
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kelas : VIII
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Aparatur Negara
Kata Kunci : Tugas Polisi, Isi UU No.2 Pasal 13 Tahun 2002, Tugas Pokok.
Pembahasan :
Alasan polisi selalu muncul ketika terjadi kerusuhan,tawuran antar pelajar/kampung atau peristiwa peristiwa lain yang meresahkan masyarakat dikarenakan memang ini adalah tugas polisi yang telah tercantum dalam UU No 2 pasal 13 Tahun 2002. Dimana tugas pokok polisi diantaranya :
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum, serta
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.