Kakakku yang pintar :) Tolong jawab pertanyaan ku ya !! tapi pakai caranya ..
Pertanyaannya :
Pak Renaldi seorang pengusaha dan mempunyai seorang istri dan tiga orang anak sebagai wajib pajak dalam negeri. Selama 3 bulan Pak Renaldi memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000,00. Berapakah besarnya pajak penghasilan Pak Renaldi?
Tolong Jawab ya .. Terima Kasih ..!
danis111. Diket: Penghasilan Bruto = Rp 10.000.000 ( < Rp 25.000.000) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto Sampai dengan Rp25.000.000 = 5 % → Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan = 5 % = 5 % x Rp 10.000.000 = Rp 500.000
2. Diket: harga beli = Rp 25.000.000 PPnBM = 20 % = 20 % x Rp 25.000.000 = Rp 5.000.000
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan penghasilan bruto Sampai dengan Rp25.000.000 = 5 % → Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan = 5 %
= 5 % x Rp 10.000.000
= Rp 500.000
2. Diket: harga beli = Rp 25.000.000
PPnBM = 20 %
= 20 % x Rp 25.000.000
= Rp 5.000.000
terbaik