memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) - Mengubah dan menetapkan UUD -Melantik presiden dan wakil presiden -memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya menurut uud
4) mengenai otonomi daerah, pengelolaan SDA & hubungan pusat dan daerah
2)Kewajiban Anggota DPR adalah:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) - Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik presiden dan wakil presiden
-memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya menurut uud
4) mengenai otonomi daerah, pengelolaan SDA & hubungan pusat dan daerah
5) membuat undang undang
Semoga membantu.. tolong jadikan saya jawaban terbaik ya! Terima Kasih ^^