3.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. ... Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian.
4.karena jasa fotokopi membantu atau mamberikan jasa pada klien
5.a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
· Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
· Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
· Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
· Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
· Modal besar karena didirikan banyak pihak.
· Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
· Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
· Relatif mudah untuk didirikan.
· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
*Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
· Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
· Modal dan ukuran perusahaan besar.
· Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
· Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
· Kepemilikan mudah berpindah tangan.
· Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
· Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
· Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
· Sulit untuk membubarkan pt.
· Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
ciri ciri firma adalah
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
ciri ciri cv adalah
· Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
· Modal besar karena didirikan banyak pihak.
· Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
· Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
· Relatif mudah untuk didirikan.
· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
ciri ciri pt adalah
· Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
· Modal dan ukuran perusahaan besar.
· Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
· Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
· Kepemilikan mudah berpindah tangan.
· Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
· Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
· Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
· Sulit untuk membubarkan pt.
· Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
1. perikanan,pertambangan,peternakan,kehutanan
2.sopir,dokter,pangkas rambut,tukang ojek,dan penjahit,pertanian, perdagangan, industri, perkebunan, peternakan
3.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. ... Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian.
4.karena jasa fotokopi membantu atau mamberikan jasa pada klien
5.a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
· Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
· Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
· Mudah memperoleh kredit usaha.
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
· Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
· Modal besar karena didirikan banyak pihak.
· Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
· Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
· Relatif mudah untuk didirikan.
· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
*Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
· Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
· Modal dan ukuran perusahaan besar.
· Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
· Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
· Kepemilikan mudah berpindah tangan.
· Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
· Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
· Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
· Sulit untuk membubarkan pt.
· Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.
maaf kalo salah..........