Kak tolong dijawab nanti dijadikan jawaban terbaik
HarishAbdurrahim
(C) 1. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 2. subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak. 3. prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, prinsip ekonomi. 4. sebagai sumber pendapatan negara, mengatur pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas harga. 5. bea impor >> pungutan resmi pemerintah kepada importer atas barang yang diimpor dari luar negeri. bea ekspor >> pungutan resmi pemerintah kepada atas eksportir atas barang yang diekspor ke luar negeri.
2 votes Thanks 2
febry202
Unsur pajak : 1.pajak dipungut berdasarkan undang-undang. tdk mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yg dpt 2.ditunjukkan secara langsung 3.pemungutan pajak dpt dipaksakan 4.pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dlm rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
1. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. subjek pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
3. prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, prinsip ekonomi.
4. sebagai sumber pendapatan negara, mengatur pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas harga.
5. bea impor >> pungutan resmi pemerintah kepada importer atas barang yang diimpor dari luar negeri.
bea ekspor >> pungutan resmi pemerintah kepada atas eksportir atas barang yang diekspor ke luar negeri.
1.pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
tdk mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yg dpt 2.ditunjukkan secara langsung
3.pemungutan pajak dpt dipaksakan
4.pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dlm rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.