Pajak penghasilan atau PPH → dikenakan pada pegawai negeri atau swasta. PPH besarnya 15%
besar PPH →
→ presentase pph x besar gaji
→ 15/100 x 30.500.000
→ 4.575.000
gaji yg di terima →
→ gaji awal - pph
→ 30.500.000 - 4.575.000
→ 25.925.000
jadi, yg di terima pak rico dalam setahun adalah Rp 25.925.000
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Pajak penghasilan atau PPH → dikenakan pada pegawai negeri atau swasta. PPH besarnya 15%
besar PPH →
→ presentase pph x besar gaji
→ 15/100 x 30.500.000
→ 4.575.000
gaji yg di terima →
→ gaji awal - pph
→ 30.500.000 - 4.575.000
→ 25.925.000
jadi, yg di terima pak rico dalam setahun adalah Rp 25.925.000