" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
denda terlambat 20%
maka pajak yang harus dibayarkan adalah
35000-(10%×35000)
=35000+3500=38000(C)
semoga saya nggak salah hitung
Pajak listrik 1 bulan = Rp. 35.000,00
Denda (karena pembayaran terlambat) = 10%
Ditanya =
Pajak listrik yang harus dibayar = ...?
Penyelesaian =
Denda (Rp)
= 10 % × 35.000
= × 35.000
= × 35.000
=
= Rp. 3.500,00
Pajak listrik yang harus dibayar
= Rp. 35.000,00 + Rp. 3.500,00
= Rp. 38.500,00
Jadi, pajak listrik yang harus dibayar adalah C. Rp. 38.500,00