desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi penngertian ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintah
Penjelasan:
desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang cara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan
Pengertian desentralisasi terdapat di dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 8:
8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Amanat desentralisasi tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
Jawaban:
desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi penngertian ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintah
Penjelasan:
desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang cara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan
✘ Jawaban:
Pengertian desentralisasi terdapat di dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 8:
8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi
Amanat desentralisasi tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang