Pajak daerah dibedakan menjadi pajak provinsi dan pajak kota/kabupaten.di bawah ini yang merupakan pajak yang menjadi hak pemerintah provinsi adalah pajak
noorahProvinsi: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Kabupaten: Pajak hotel, reklame, restoran dll.
Kabupaten: Pajak hotel, reklame, restoran dll.