Jelaskan Proses penyusunan perda kota /kabupaten ?
YassirliAmri
Ada 3 tahap = 1. Proses penyiapan rancangan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkuan perda. Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, naskah rancangan perda. 2. Proses mendapatkan persetujuan, yg merupakan pembahasan di DPRD. 3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Seketaris Daerah.
1. Proses penyiapan rancangan perda yang merupakan proses penyusunan dan perancangan di lingkungan DPRD atau di lingkuan perda. Proses ini termasuk penyusunan naskah inisiatif, naskah akademik, naskah rancangan perda.
2. Proses mendapatkan persetujuan, yg merupakan pembahasan di DPRD.
3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Seketaris Daerah.
Proses Penyusunan Perda Kabupaten / Kota , yaitu sbb :
- Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh DPRD dari Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota
- Rancangan yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota, dapat melalui proses penyusunan, yaitu sbb :
a) DPRD Mengajukan rancangan secara tertulis
b) DPRD Membahas rancangan Kabupaten/Kota
c) Jika memperoleh persetujuan bersama, rancangan perda dapat disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota
- Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/Walikota proses penyusunannya, yaitu sbb :
a) Bupati/Walikota dapat mengajukan rancangan Perda ke DPRD Kabupaten/Kota
b) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota
c) Jika memperoleh persetujuan bersama, rancangan Perda dapat disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota
Mapel : Ppkn
Kelas : VIII
Materi : Memaknai Peraturan
Perundang-undangan
Kata Kunci : Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Bab : 3
Kurikulum : 2013