1. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota/kabupaten menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan peraturan daerah bersama dengan pemerintah daerah setempat.
- Membahas dan memberikan persetujuan atas rencana pembangunan daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk penggunaan anggaran daerah dan kebijakan daerah.
- Menerima dan menanggapi aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat terkait dengan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
- Melakukan fungsi legislasi, yaitu mengesahkan peraturan daerah yang berlaku di kota/kabupaten.
- Mengadakan interaksi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan komunitas di kota/kabupaten untuk memahami kebutuhan dan aspirasi mereka.
2. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan peraturan daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah provinsi.
- Membahas dan memberikan persetujuan atas rencana pembangunan provinsi serta anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah provinsi, termasuk penggunaan anggaran daerah provinsi dan kebijakan daerah provinsi.
- Menerima dan menanggapi aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat terkait dengan pembangunan dan pelayanan publik di provinsi.
- Melakukan fungsi legislasi, yaitu mengesahkan peraturan daerah provinsi yang berlaku di provinsi.
- Mengadakan interaksi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan komunitas di provinsi untuk memahami kebutuhan dan aspirasi mereka.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
1. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota/kabupaten menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan peraturan daerah bersama dengan pemerintah daerah setempat.
- Membahas dan memberikan persetujuan atas rencana pembangunan daerah serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk penggunaan anggaran daerah dan kebijakan daerah.
- Menerima dan menanggapi aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat terkait dengan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
- Melakukan fungsi legislasi, yaitu mengesahkan peraturan daerah yang berlaku di kota/kabupaten.
- Mengadakan interaksi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan komunitas di kota/kabupaten untuk memahami kebutuhan dan aspirasi mereka.
2. Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan peraturan daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah provinsi.
- Membahas dan memberikan persetujuan atas rencana pembangunan provinsi serta anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah provinsi, termasuk penggunaan anggaran daerah provinsi dan kebijakan daerah provinsi.
- Menerima dan menanggapi aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat terkait dengan pembangunan dan pelayanan publik di provinsi.
- Melakukan fungsi legislasi, yaitu mengesahkan peraturan daerah provinsi yang berlaku di provinsi.
- Mengadakan interaksi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan komunitas di provinsi untuk memahami kebutuhan dan aspirasi mereka.