1. **Pertanyaan 1: Lembaga apa yang mengeluarkan PERDA/KAB KOTA?**
**Jawaban:** PERDA (Peraturan Daerah) atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat Kabupaten/Kota. DPRD memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah setempat.
2. **Pertanyaan 2: Lembaga apa yang mengeluarkan TAP MPR?**
**Jawaban:** TAP MPR (Tapas Majelis Permusyawaratan Rakyat) dikeluarkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan undang-undang dasar, menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), dan mengeluarkan TAP MPR sebagai keputusan lembaga tertinggi dalam hal musyawarah atau kebijakan tertentu.
Jawaban:
1. **Pertanyaan 1: Lembaga apa yang mengeluarkan PERDA/KAB KOTA?**
**Jawaban:** PERDA (Peraturan Daerah) atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tingkat Kabupaten/Kota. DPRD memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengesahkan peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah setempat.
2. **Pertanyaan 2: Lembaga apa yang mengeluarkan TAP MPR?**
**Jawaban:** TAP MPR (Tapas Majelis Permusyawaratan Rakyat) dikeluarkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR adalah lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan undang-undang dasar, menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara), dan mengeluarkan TAP MPR sebagai keputusan lembaga tertinggi dalam hal musyawarah atau kebijakan tertentu.