Jual beli hukumnya sah jika telah memenuhi rukun dan syaratnya. Syarat suatu barang dapat diperjual belikan adalah a lezat, milik sendiri, dan halal b mahal, lezat, dan milik sendiri c halal, manfaat, dan milik sendiri d mahal, manfaat dan milik sendiri
Jawaban:
c. halal, manfaat dan milik sendiri
Penjelasan:
lezat = belum tentu barang tersebut halal karena ada barang yang lezat tapi dari barang haram.
milik sendiri = barang yang dijual harus milik sendiri karena kalau kita menjual barang milik orang lain sama saja seperti menjual hak orang lain.
halal = barang yang dijual harus barang halal dan dari sumber yang halal, bukan hasil mencuri atau sumber yang dilarang agama.
manfaat = barang yang dijual harus memiliki manfaat bagi orang lain.
mahal = mahal tidak bermasalah, selagi tidak terlalu mahal sekali. tetapi biasanya barang mahal ada yang dari barang haram.