Jika suatu negara tidak mampu melakukan penyelidikan memproses maupun mengadili kasus HAM maka kasus pelanggaran HAM tersebut dapat dilimpahkan kepada?
mika60
Apabila suatu negara tidak mempunyai kemampuan dan kepedulian untuk menegakkan dan melindungi HAM akan menerima konsekuensi dari dalam negeri maupun dalam hubungannya dengan negara lain.
Konsekuensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahannya sendiri. Dalam suatu negara demokrasiyang sistemnnya berlaku secara normal maka akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusional.
Apabila suatu negara dianggap tidak mampu menangani pelanggaran dan perilaku kejahatan Internasional, maka akan terjadi kemerosotan dan kepercayaan terhadap negara tersebut. Kesungguhan dan keseriusan penanganan pelanggaran hukum
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut.
Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadlan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkara pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas invesigasi dan penuntutan.Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini posisi inadmissble dapat berubah menajadi admissble bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebi dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.
Konsekuensi dari dalam negeri, yakni kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahannya sendiri. Dalam suatu negara demokrasiyang sistemnnya berlaku secara normal maka akan timbul usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusional.
Apabila suatu negara dianggap tidak mampu menangani pelanggaran dan perilaku kejahatan Internasional, maka akan terjadi kemerosotan dan kepercayaan terhadap negara tersebut. Kesungguhan dan keseriusan penanganan pelanggaran hukum
Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut.
Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadlan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkara pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas invesigasi dan penuntutan.Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini posisi inadmissble dapat berubah menajadi admissble bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebi dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.